BENGKULU, BE - Sekelompok orang mengaku debt collector dari salah satu perusahaan leasing diduga merampas mobil konsumen di Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Korbannya keluarga asal Jambi, yang berlibur di Kota Bengkulu, Jumat, 13 Januari 2024. Merasa dirugikan atas kejadian itu, salah satu korban Sumiyati membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu. Laporan tersebut dibenarkan KBO Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Torisman Munthe.
"Iya memang ada laporan tersebut, tetapi kami masih melakukan penyelidikan," jelas Ipda Munthe.
Perampasan yang dialami korban bermula saat korban dan keluarganya membawa Mobil Toyota Agya berlibur ke Kota Bengkulu dari Jambi. Tetapi dalam perjalanan, tepatnya Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, tiba-tiba ada mobil menyalip mobil korban dan berhenti.
BACA JUGA:Terima 16 Laporan, Ini Kata Kabid Humas Polda Bengkulu
BACA JUGA:Dishub Kalibrasi UPTD KIR, Ini Harapan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
Sekelompok orang kemudian turun dan mengatakan dari salah satu leasing. Salah satu debt collector mengatakan, mobil korban menunggak selama 4 bulan. Kemudian, sekelompok debt collector membawa mobil korban ke salah satu perusahaan leasing di kawasan Jalan Hibrida, tetapi saat korban mau membayar tunggakan mobil, mobil korban malah dibawa lari oleh para pelaku. Tidak ada kejelasan terkait mobilnya, korban kemudian membuat laporan polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 38 juta.
"Kalau dari penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana kami naikkan ke penyidikan. Pada prinsipnya, jika dilakukan dengan kekerasan dan tidak sesuai prosedur jelas itu melanggar aturan," tutup Ipda Munthe. (167)