CURUP, BE - Selama satu bulan terakhir, jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Punya IPK 3 dan Kurang Mampu, Bisa Dapat Beasiswa Ini
BACA JUGA:Susu Pemilu Pengganti di Rejang Lebong Ditunggu Ini
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH mengungkapkan, tersangka pertama yang diamankan adalah S (29) warga Desa Lubuk Tunjung Kecaatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong.
"MS ini diamankan jajaran Polsek Kota Padang, pada Senin 25 Desember 2023 lalu," terang Kapolres saat memimpin konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin (15/1).
MS, menurut Kapolres, diamankan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Yaitu melakukan aksi pencurian di rumah tetangga yang juga masih kerabatnya pada Selasa 19 Desember lalu. Saat itu, MS masuk ke dalam rumah saat para korban tengah tertidur pulas. Dari dalam rumah korban tersangka berhasil mengambil satu unit mesin chainsaw. Atas perbuatannya MS dijerat dengan pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kemudian tersangka kedua yang diamankan adalah DW alias Robet (20) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. DW ini diamankan oleh jajaran Polsek Padang Ulak Tanding pada Sabtu 30 Deseber 2023 di Desa Belitar Muka Kecamatan Binduriang.
"Tersangka DW ini merupakan DPO kasus Curas," terang Kapolres.
DW alias Robet merupakan salah satu pelaku begal yang kerap beraksi di jalan Lintas Curup Lubuklinggau. Bahkan setidaknya ada dua video aksi kejahatan yang dilakukan Robet ini viral yaitu satu saat salah satu rekannya diamankan oleh Brigpol Nova saat tengah melakukan aksi begal. Kemudian satu lagi videonya yang viral saat melakukan aksi begal ditingkungan tanah merah.
"DW alias Robet ini selain terkenal licin juga sadis, karena ia tak segan-segan melukai korbannya yang melawan, tegas Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut DW alias Robet akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya tersangka ketiga yang diamankan adalah CE (28) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu. CE diamankan lantaran telah terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian pemberatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh CE bersama satu orang rekannya yang masih buron diantaranya terjadi pada Kamis 14 Desember 2023 lalu di Klinik Berkah yang ada di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah dan di parkiran Bank Mandiri Taspen yang ada di Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah.
"CE ini berhasil diamankan setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh korban yang merupakan Satpam Bank Mandiri Taspen, sedangkan untuk rekannya masih kabur dan sudah kami tetapkan DPO," terang Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, CE dijerat dengan pasa 365 jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.