Puluhan Kendaraan Bermotor di BU Terjaring, Ini Jenis Pelanggarannya

Beginilah penampakan kendaraan bermotor yang telah diamankan oleh pihak Sat Lantas Polres BU sepekan kegiatan Operasi Keselamatan Nala tahun 2025 dilaksanakan. -APRIZAL/BE-

harianbengkuluekspress.id - Sepekan berjalan kegiatan operasi Keselamatan Nala tahun 2025 yang dilakukan oleh pihak jajaran Satlantas Polres Bengkulu Utara (BU) sejak 10 Februari 2025 lalu. Saat ini sudah ada 50 lebih unit kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat yang diamankan oleh pihak jajaran Satlantas Polres BU. Hal ini pun diakui langsung oleh Kapolres BU AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kasat Lantas IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin STrk,  pada Senin 17 Februari 2025.

"Ya, untuk sementara  sepekan telah berjalannya operasi Keselamatan Nala 2025 sudah ada lebih 50 kendaraan baik R2 dan R4 yang kita amankan," ujarnya.

Ditambahkannya, selain 50 lebih kendaraan yang diamankan, pihaknya juga telah melakukan penindakan penilangan melalui sistem Elektronik Low Enforcement (Etle) sebanyak 250 unit kendaraan baik R2 maupun R4.

"Selain itu, kita juga telah melakukan penilangan melalui sistem Etle sebanyak 250 kendaraan baik R2 dan R4," tambahnya.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Benteng Dikelola Yayasan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Kesiapan Program Pangan, Sidak Dinas Pangan dan Pertanian Bengkulu untuk Dapatkan Data Ini

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, bahwa dalam kegiatan operasi Keselamatan Nala ini, pihaknya bukan hanya melakukan penindakan, namun juga memberikan teguran kepada pengendara.  Untuk temuan pelanggaran yang paling dominan  yakni kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik atau knalpot brong.

"Dalam giat ini kita tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga memberikan teguran dan dari hasil dilapangan memanng untuk pelanggaran ditemui banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong," sampainya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standar. Kemudian melengkapi surat-surat kendaraan bermotor saat berkendaraan.

"Tentu kita imbau kepada pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standar serta melengkapi surat surat kendaraan bermotor saat berkendara," tandasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan