ODGJ Perusak Makam Berkeliaran, Sudah Ditangkap, Dilepas Lagi
IST/BE AMANKAN: Seorang ODGJ yang melakukan perusakan makam saat diamankan warga di Desa Linau, Minggu 16 Februari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan warga Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur pada Minggu 16 Februari 2025 akhirnya dilepas kembali. Hal ini lantaran tidak ada keluarga atau instansi terkait yang berniat mengadopsinya. Padahal ulahnya terus meresahkan warga.
"Sudah kami lepas kembali sempat merusak atap rumah warga kami, melempar kursi dijalan dan merusak pintu," kata Ispi Yulidarmin, Kades Linau, Minggu 16 Februari 2025.
Menurut Ispi pasca perusakan yang dilakukan, warga kemudian menangkap ramai-ramai dan mengikatnya. Namun beberapa jam kemudian warga kasihan melihat ODGJ yang mengaku bernama Agus itu. Kemudian berinisiatif memberi makan dan minum setelah itu dibawa pakai mobil.
"Kami antar ke arah Bintuhan, sebab kami hubungi Dinsos Kaur mereka tidak bisa melakukan evakuasi karena dokumen tidak lengkap sehingga kita lepas," terangnya.
BACA JUGA:Bumdes Manfaat Terus Produksi Jesika, Bahan Baku Mahal dan Susah
BACA JUGA:3 Fortuner Terbaru untuk Bupati Terpilih, Disaat Pembatasan Anggaran
Sebelumnya Agus juga sempat merusak makam warga di Desa Ulak Pandan. Ia kepergok sedang menggali makam oleh anak-anak kemudian melarikan diri. Selain itu banyak juga ulahnya lain yang membuat warga khawatir.
"Sempat gali-gali makam kemudian melarikan diri memang yang bersangkutan meresahkan," tambah A Razied Kades Ulak Pandan, Minggu 16 Februari 2025. (Irul)