JPU Kejati Bengkulu, Lie P Setiawan SH MH mengatakan, satu saksi dan 3 orang saksi ahli dihadirkan untuk membuktikan adanya pekerjaan tidak selesai dan beberapa pelanggaran lain pada proyek asrama haji.
Salah satunya, para terdakwa membuat dokumen progres pekerjaan telah mencapai 21 persen, padahal kenyataannya pekerjaan baru sebatas 16 sampai 18 persen.
"Dibuat 21 persen itu karena syarat pencairan termin pertama adalah harus diatas 21 persen. Kenyataannya baru 16 persen," pungkas Lie.
Perkara tersebut mendudukkan dua terdakwa yakni Suharyanto selaku mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara diduga selaku makelar proyek dalam kasus tersebut.
Sidang masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pekan depan. Total kerugian korupsi Asrama Haji Rp 1.280.000.000. Dari total kerugian negara itu, dua tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan proyek telah mengembalikan. Dari kerugian itu, jumlah kerugian yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta.(167)