Nekat Gunakan Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Kamis 18 Jan 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Ary
Editor : Asrianto

HARIANBE- Jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tak sesuai standar pabrik atau knalpot brong.

Dari kegiatan yang dilaksanakan Rabu 17 Januari 2024 siang, personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong berhasil menindak satu pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA: Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak, Ini Sanksinya

 

"Razia terhadap penggunaan knalpot brong, terus kita lakukan dan Rabu sore, ada satu pengendara yang kita tindak karena menggunakan knalpot brong," terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, dikonfirmasi Rabu.

Dijelaskan Kasi Humas, penindakan pengendara yang menggunakan knalpot brong tersebut dilaksanakan oleh personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong di jalan Merdeka Kota Curup yaitu di Pos Polisi Bang Mego Kota Curup.

"Penindakan yang dilakukan tak hanya di tilang namun kendaraannya juga kita amankan ke Mapolres Rejang Lebong," tambah Kasi Humas.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas mengingatkan dan mengimbau masyarakat atau pengendara yang masih menggunakan knalpot brong untuk segera melepas sendiri agar tidak ditindak oleh petugas.

Karena menurutnya penindakan atau razia terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Rejang Lebong akan terus mereka lakukan.

BACA JUGA: Larangan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Bengkel

 

"Bagi yang masih menggunakan knalpot brong, kami mengimbau untuk bisa melepas sendiri sebelum ditindak oleh petugas," pesan Kasi Humas.(ary)

Tags : #satlantas #polres rejang lebong #pengendara #knalpot brong #ditindak
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini