HARIANBE- Jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tak sesuai standar pabrik atau knalpot brong.
Dari kegiatan yang dilaksanakan Rabu 17 Januari 2024 siang, personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong berhasil menindak satu pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA: Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak, Ini Sanksinya