CURUP, BE - Vonis 13 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kelas IB Curup kepada Ervan Jaya (45), terpidana kasus penganiaya berat terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong, Zaharman dengan ketapel mendapat apresiasi dari PGRI Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Berulang Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ini Divonis 2 Kali
BACA JUGA:106 CJH Kaur Belum Lunasi BPIH, Ini Penyebabnya
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi mengungkapkan bahwa vonis 13 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut sudah berdasarkan data dan fakta yang ada.
"Berbicara vonis 13 tahun kita tidak berbicara cukup dan kurang, namun semuanya sudah bekerja keras melakukan analissi dan kajian berdasarkan fakta yang ada," ungkap Haryadi dikonfirmasi melalui nomor handphone miliknya, Kamis 18 Januari 2024.
Diungkapkan Haryadi, vonis 13 tahun yang diputuskan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Curup tersebut, menurutnya pasti berdasarkan data dan fakta dari semua aparat penegak hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Atas vonis yang diberikan tersebut, Haryadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, karena menurutnya telah melaksanakan proses hukum sebagaimana yang proses yang berlaku di Indonesia.
Ia menilai, proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan para APH dengan profesional.
"Atas nama pribadi dan organisasi saya mengaturkan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada APH yang melaksanakan proses sebagaimana proses yang berlaku di Indonesia ini," ungkap Haryadi.
Dalam kesempatan tersebut, Haryadi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli atas yang dialami oleh Zaharman. Termasuk kepada seluruh guru terutama dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu yang telah sama-sama memberikan dukungan, perhatian dan solidaritas terhadap Zaharman pada saat kasus tersebut terjadi.
"Kita semua berharap, kejadian ini tidak terjadi lagi dimanapun khususnya di Provinsi Bengkulu dan ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua," beber Haryadi.
Ia juga berpesan kepada seluruh guru yang ada di Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugasnya untuk terus tetap menjaga solidaritas dan menjaga profesionalisme seorang guru.
Di sisi lain, Penasihat Hukum terpidana Ervan Jaya, Sincarolina SH mengungkapkan bahwa pasca vonis yang diberikan oleh majelis hakim, ia bersama tim kuasa hukum lainnya langsung melakukan melakukan komunikasi dengan Ervan Jaya.
Atas vonis yang diberikan tersebut, ia mengaku sudah menerima tanpa harus pikir-pikir atau melakukan banding.
"Pasca vonis kita lakukan komunikasi dengan klien kami, apa yang ia sampaikan kepada kami sama dengan yang ia sampaikan saat persidangan yaitu menerima atas vonis yang ia terima," pungkas Sincarolina.(251)