MUKOMUKO,BE – Adanya dugaan kelebihan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sekitar Rp 6,5 miliar lebih ditahun anggaran (TA) 2022, tetapi belum diketahui masuk Silpa atau diperuntukan lainnya semakin menguat. Ini dibuktikan ada dua data yang berbeda antara eksekutif dan legislatif. Polemik mengenai besaran dana TPP antara legislatif dan eksekutif ini semakin mencuat. Ditambah lagi pimpinan dewan menyatakan tidak tahu mengenai surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai TPP tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M Ali Saftaini SE ketika dikonfirmasi BE pada Jumat (27/10) pagi, ketika ditanya apakah DPRD Mukomuko mengetahui mengenai surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Ditjenkeuda). Ali menegaskan tidak mengetahui dan tidak ada pihak eksekutif menyampaikan mengenai surat persetujuan tersebut.
“Khusus mengenai surat persetujuan Kemendagri melalui Ditjen Keuda RI, legislatif Mukomuko tidak mengetahui dan tidak ada disampaikan pihak eksekutif ke DPRD Mukomuko,”tegasnya.
Eksekutif melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyampaikan TPP ASN sebesar Rp 40,17 miliar dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG sebesar Rp 57,29 miliar. Total Rp 97.470 miliar lebih. Sedangkan versi DPRD Kabupaten Mukomuko berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar 103,9 miliar lebih. Rinciannya untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja ASN sebesar Rp 45,56 miliar. Untuk tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sebesar Rp 58,42 miliar.
“Berdasarkan LKPD TA 2022 sebesar Rp 103,9 miliar lebih, bukan Rp 97.470 miliar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kalau terkait gaji, tunjangan itu hal sangat sensitif. Jika berdasarkan hitungan pihak eksekutif sudah cukup. Pihak legislatif jarang mengotak-atik angka tersebut. Pengawasan yang dilakukan legislatif berdasarkan regulasi maupun aturan yang ada. Contohnya, Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko. Ditanya adanya dugaan kelebihan yang mencapai Rp 6,5 miliar lebih. Ali mengatakan segera berkoordinasi segera dengan Ketua Komisi I DPRD Mukomuko untuk mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) mengundang eksekutif, dalam hal ini TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Supaya kisruh yang terjadi saat ini dapat diluruskan dan menjadi antisipasi kedepannya.
”Mengenai ada atau tidak dugaan kelebihan tersebut saya belum tahu. Saya akan koordinasikan dengan Komisi I dan akan mengagendakan RDP dengan TAPD Pemda Mukomuko dalam waktu dekat,'' katanya.
M Ali menjelaskan, dalam LKPD TA 2022, untuk dua item tersebut totalnya Rp 103,9 miliar lebih. Bukan Rp 97.470 miliar lebih. Dari total Rp 103,9 miliar itu. Untuk TPP ASN dari angka Rp 45,56 miliar realisasinya Rp 44,30 miliar atau 97,24 persen. Sedangkan, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya Rp 58,42 miliar realisasi Rp 53.726.518.020,00 atau sebesar Rp 91,95 persen. Ini berdasarkaan LKPD TA 2022,” pungkasnya.
Sebelumnya, eksekutif melalui Badan Keuangan Daerah Mukomuko menyampaikan TPP ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG dengan persetujuan Kemendagri melalui Ditjen Keuda sebesar Rp 97,47 miliar. Artinya, ada dugaan kelebihan dari persetujuan tersebut sekitar Rp 6,5 miliar lebih. Untuk usulan dan meminta persetujuan dari Kemendagri itu secara bersama untuk jumlah kebutuhan TPP ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG. Setahun diusulkan hanya sekali. (900)