harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus kejahatan spesialis curanmor. Sebab seorang pelaku pencurian sebanyak 8 unit sepeda motor berinisial SO (40) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang ditangkap bersama 5 unit sepeda motor hasil pencurian.
Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto SIK menjelaskan, hasil penyidikan kepolisian, tersangka SO sudah beroperasi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya di Kelurahan Dusun Kepahiang, Desa Pematang Donok dan Desa Kuto Rejo.
"Hasil penyidikan, diketahui tersangka sudah beraksi sebanyak 8 TKP. Saat diamankan di tempat tersangka, kita mendapati 5 unit sepeda motor yang masih disimpan oleh tersangka," tegas Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka SO
dalam keseharian dikenal sebagai tukang es krim keliling. Ternyata pelaku hanya menjadikan profesi tukang es sebagai sampingan saja. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SO menjual es krim sembari memantau lokasi strategis untuk melakukan pencurian.
"Jika sudah ada target, pelaku akan segera pulang untuk menyimpan kendaraannya. Lalu pelaku kembali lagi kelokasi, menggunakan jasa ojek," sebut Kapolres.
BACA JUGA:Tak Terlaksana Hibah NPHD, KPU Layangkan Addendum ke Instansi Ini
BACA JUGA:Februari Bujian Dusun Digelar Lagi, Ini Alasan Pemkab
Menurutnya, sesampainya di lokasi pelaku akan mengeluarkan kunci T yang sudah dibawanya dari rumah dan merusak kontak kunci kendaraan korban. Sehingga motor tersebut akan lebih leluasa disikat pelaku.
Kemudian bahwa polisi terpaksa melakukan aksi penembakan setelah terduga pelaku mencoba untuk kabur saat hendak ditangkap.
Sementara SO saat dikonfirmasi jurnalis mengatakan, sengaja menyimpan motor-motor hasil pencurian didalam kamar rumahnya, agar dapat menghindari kecurigaan masyarakat sekitar. Pelaku yang juga residivis kasus pencurian ini mengaku, mencuri sepeda motor di kawasan perkebunan atau talang. Karena akan lebih mudah memetiknya hingga lebih cepat menjualnya. (320)