Prestasi! Serapan Anggaran Pemprov Bengkulu Terbaik Nasional, Segini Persentasenya

Rabu 24 Jan 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meraih prestasi sebagai provinsi dengan serapan anggaran terbaik nasional tahun 2023. 

Hal ini berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Dr H Haryadi SPd MM MSi mengatakan, realisasi penyerapan anggaran APBD Provinsi Bengkulu tahun 2023 mencapai 97,95 persen. 

Angka ini jauh melampaui angka rata-rata provinsi 90,80 persen.

BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati Uang Sogokan Tes Polri, Begini Pengakuan Saksi

BACA JUGA:Rumah Terendam Lumpur Dilidik Polresta, Diduga Disebabkan Adanya Pembangunan Ini

"Ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran pemerintah daerah," kata Haryadi, Rabu, 24 Januari 2024.

Dijelaskannya, realisasi serapan anggaran tersebut meliputi belanja dan pendapatan. 

Dari sisi belanja daerah, realisasinya mencapai 97,95 persen.

Setelah Pemprov Bengkulu mendapatkan urutan pertama, kemudian disusul Pemprov Aceh dengan realisasi belanja daerah  97,71 persen dan Pemprov Riau 97,30 persen.  Kemudian paling bawah realisasinya belanja APBD itu ada di Provinsi Papua Selatan hanya 30,78 persen.

BACA JUGA:Bawaslu Benteng Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ini Bentuk Pelanggarannya

Sedangkan dari sisi pendapatan daerah, Pemprov Bengkulu realisasinya mencapai 100,12 persen. 

Presentasi itu membuat Pemprov Bengkulu masuk  urutan ke-7 tertinggi nasional. Untuk nomor satu paling tinggi realisasinya ada di Provinsi Kalimantan Selatan 120,83 persen, lalu Papua Tengah 103,72 persen dan ketiga Provinsi Jawa Timur dengan realisasi pendapatan 102,87 persen.

"Dari sisi pendapatan, kita masuk urutan ketujuh tertinggi secara nasional," tuturnya.  

Pemprov Bengkulu dari  sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mendapatkan meraih reward nasional. 

Kategori :