Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Para tersangka kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, kembalikan kerugian negara (KN).
Para tersangka dalam kasus BTT yang bersumber pada dana APBD tahun 2022, mengembalikan KN pada Rabu 24 Januari 2024 siang,
KN yang mereka kembalikan sebesar Rp 420 juta. Meskipun sudah mengembalikan KN, 12 tersangka masih tetap ditahan guna menjalani proses hukum.
Pasalnya, meskipun sudah pengembalian kerugian negara bukan menghapus perbuatan, sehingga proses hukum tetap jalan.
BACA JUGA:12 Tersangka BTT Seluma Dilimpahkan ke Jaksa, Kejati Lakukan Ini
Hal itu disampaikan pihak kejari Seluma dalam Press Conference yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Seluma.
Konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH dan didampingi oleh Kasi Pidana khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH dan Reki Afrizal, SH.
"12 tersangka BTT tetap di tahan sekalipun hari ini kita terima penitipan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp 402 juta. Dari lima terdakwa, yakni berinisial GE, DI, EM, Ndan SG" sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH MH dalam Press Conference.
Kajari juga mengatakan, jika akibat perbuatannya tersebut terdakwa GE dan DI telah menitipkan kerugian Keuangan Negara kepada tim Kejaksaan Negeri Seluma sebesar Rp 252.316.790.
Kemudian terdakwa EM sebesar Rp 17.319.438, terdakwa N sebesar Rp 30.363.772 dan terdakwa SG sebesar Rp 102.000.000.
Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma.
Ketiga kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni. Kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma,
BACA JUGA:14 Jaksa 'Tangani' BTT, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Berkas BTT Lengkap, Ini Tahap Selanjutnya