Mukomuko Masuk Zona Merah Rawan Bencana, BPBD Siapkan Jurus Jitu Lawan Ancamannya

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menuntaskan penyusunan dokumen kontijensi bencana gempa bumi dan tsunami.

Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta respon cepat terhadap ancaman bencana di wilayah tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, mengonfirmasi bahwa dokumen ini telah selesai disusun dan saat ini dalam tahap pengajuan ke pemerintah daerah untuk dijadikan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum.

"Dokumen kontijensi sudah selesai kami susun dan kini dalam proses pengajuan untuk menjadi Perbup agar memiliki payung hukum yang kuat," ujar Ruri, Kamis 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Perangi Stunting, Mukomuko Targetkan Penurunan hingga 14 Persen di 28 Desa Prioritas

BACA JUGA:Dukung Percepatan Pembangunan Sosial, Ny. Ani Tri Ratnawati Choirul Huda Pimpin TP PKK Mukomuko

Menurut Ruri, dokumen ini disusun sebagai langkah strategis untuk memitigasi risiko bencana serta meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gempa bumi dan tsunami.

"Dengan adanya dokumen ini, masyarakat memiliki acuan dalam menghadapi bencana serta memastikan tata kelola darurat yang lebih efektif, sehingga dapat meminimalisir korban jiwa dan kerugian," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Kabupaten Mukomuko termasuk dalam zona merah rawan bencana, terutama tsunami. Oleh karena itu, keberadaan dokumen ini menjadi krusial dalam perencanaan dan mobilisasi sumber daya untuk mitigasi serta penanganan darurat bencana.

"Penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari implementasi dukungan pemerintah pusat kepada daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, terutama bagi daerah yang rawan seperti Mukomuko," tambahnya.

Saat ini, BPBD Mukomuko telah menyerahkan draf Peraturan Bupati (Perbup) ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko untuk ditinjau lebih lanjut sebelum disahkan.

"Draf Perbup sudah kami serahkan ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Sekarang kami tinggal menunggu prosesnya. Sebelum peraturan ini disahkan, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih waspada dan siap menghadapi bencana," ungkap Ruri.

Menurutnya, keberadaan Perbup ini akan memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam mobilisasi sumber daya, koordinasi antar pemangku kepentingan, serta pelaksanaan tindakan tanggap darurat saat bencana terjadi.

Sebagai langkah pencegahan, BPBD Mukomuko telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki risiko tinggi terhadap tsunami.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan