"Maka kita penting untuk melakukan konsultasi publik rencana awal RKPD ini. Tentunya untuk mendapatkan masukan dan menitikberatkan pada aspek teknokratis serta untuk menyempurnakan rencana awal RKPD Provinsi Bengkulu tahun 2025," tegasnya.
Forum Konsultasi Publik ini, menurut Khairil sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Maka penting untuk dilaksanakan. Sehingga RKPD yang dihasilkan menjadi kebijakan pembangunan daerah di Provinsi Bengkulu.
"Tujuannya tidak lain, untuk menjadi Bengkulu maju, sejahtera dan hebat," tandasnya. (eko)
Kategori :