Sementara itu, JPU Kejari Lebong, Jelita Sari SH mengatakan apapun keputusan dari Majelis Hakim harus dihormati.
Untuk upaya selanjutnya, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan dan tim apakah akan melakukan perlawanan atau mengajukan surat dakwaan baru.
Meski beberapa poin tidak disepakati majelis hakim terkait dengan pasal 143 dan pasla 144 KUHAP, tetapi hakim sependapat perkara tersebut diproses melalui tindak pidana korupsi, bukan perdata.
"Kami diberikan kesempatan untuk melakukan perlawanan, setelah ini akan kami laporkan pada pimpinan dan tim untuk mengambil keputusan ke depannya seperti apa," pungkas Jelita.
Pada korupsi KUR ini, Kejari Lebong hanya menetapkan 1 orang satu tersangka. Tetapi masih ada tiga orang DPO yang diduga terlibat, tetapi DPO tersebut belum ditetapkan tersangka.
Belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa Nurul Azmi. Sejak ditetapkan tersangka bulan Oktober 2023 lalu, Nurul Azmi belum mengembalikan kerugian negara lebih kurang Rp 1,3 miliar.(rizki)