9. DKI Jakarta (88.32 %)
10. Kalimantan Selatan (88,28%)
BACA JUGA:Digelar Intern, Muara 8 Action Meriah, Ini Kegiatannya
BACA JUGA:Kemendikbud Siapkan Kuota Program IISMA 2024 Hingga 3.300 Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pihak Kemendikbudristek mengimbau kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/kota seluruh Indonesia,
Dan kepala SMK dan guru di seluruh Indonesia, memerintahkan untuk segera membentuk tim pencegahan dan penaganan kekerasan di satuan pendidikan.
Seperti yang telah dimandatkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Satuan pendidikan diminta segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp.
Pelaporan paling lambat disampaikan pada 2 Februari 2024. (**)