"Setelah diverifikasi untuk calon penerima, baru pemasangan akan dilakukan," tuturnya.
Di sisi lain, Donni menjelaskan, proses verifikasi calon penerima program listrik gratis ini akan dilakukan secara ketat. Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima program.
Seperti masyarakat tidak mampu dan belum terdaftar sebagai pelanggan PLN. Kemudian, lokasi rumah harus sudah tersedia jaringan listrik dan diajukan oleh perangkat desa/kelurahan setempat.
Tidak hanya itu, rumah yang ditempati oleh calon penerima program harus berstatus milik sendiri. Dibuktikan dengan surat keterangan tanah ataupun sertifikat.
"Jadi, bukan rumah sewa ataupun ngontrak," ujarnya.
Pada proses verifikasi nanti, calon penerima program akan disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Bappeda.
Saat seleksi juga melibatkan pihak PLN untuk memastikan penerima SR subsidi pemerintah adalah orang yang benar-benar berhak dan tidak mampu.
"Kita minta pada proses verifikasi nanti, perangkat daerah di tingkat desa/kelurahan diharapkan proaktif. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat, juga diminta untuk mendaftarkan diri," tandas Donni.