Jual Ganja Oknum Mahasiswa Ditangkap, Ini Dia Barang Buktinya

Minggu 04 Feb 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial ES, asal Desa Pinang Jawa, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur. ES merupakan mahasiswa jurusan hukum salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu. Dia ditangkap tanpa perlawanan saat di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Dari tangan ES, polisi menyita satu paket ganja siap edar dengan berat sekitar 7,53 gram. 

Penangkapan ES dibenarkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK.

"Terduga pelaku ditangkap di sekitaran Jalan WR Supratman Kelurahan Pematang Gubernur," jelas Wadir Narkoba.

ES belum pernah menjalani hukuman pidana, tetapi dia sudah beberapa kali terlibat penyalahgunaan narkotika. Hanya saja tidak pernah sampai dipenjara, karena hanya sebagai pangguna. Menerima keuntungan cukup besar dari berjualan ganja, membuat ES mengulangi perbuatannya. 

BACA JUGA:Dorong Remaja Putri Waspada KSBE, Ini Kata Direktur PUPA Bengkulu

BACA JUGA:DBD di Mukomuko Semakin Mengganas, Segini Jumlah Korbannya

"Bukan resedivis, sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama tetapi tidak sampai di penjara," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, ES mendapatkan ganja dari rekannya yang masih dalam penyelidikan Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. ES masih tutup mulut terkait berapa uang yang dia keluarkan membeli ganja dan siapa temannya yang menjual ganja. Meski tidak mengaku, Subdit I akan berupaya semaksimal mungkin menangkap pemasok ganja untuk ES.

"Untuk pasal dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkas Wadir Narkoba. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

 

 

Kategori :