Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Entah setan apa yang hinggap di pikiran dua pria GZ (29) dan UJ (53), warga Padang Guci Kabupaten Kaur, keduanya tega menyetubuhi anak tirinya hingga berkali-kali.
Para pelaku ini melampiaskan hasrat birahinya itu, lantaran tidak diberi jatah malam oleh sang istri. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Kaur.
“Dari hasil keterangan salah satu tersangka GZ ia melakukan persetubuhan terhadap anaknya itu sekitar 10 kali, ini dilakukan tersangka karena sering tidak diberi jatah oleh istrinya,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 6 Februari 2024.
Dikatakan Kasat, dimana peristiwa pertama menimpa salah satu pelajar SD sebut saja namanya Kuntum (10), dimana ia setubuhi ayah tirinya berinisial GZ sejak November 2023 lalu.
Perbuatan ini dilakukan tersangka lantaran lantaran sang istri belum ber-KB, sehingga takut hamil dan juga jarang dikasih jatah oleh sang istri.
BACA JUGA:Arang Aktif Untuk Mencerahkan Kulit Wajah, Ini Manfaat Charcoal Untuk Kecantikan
BACA JUGA:Pj Wali Kota Warning Pegawai Puskesmas, Sidak Puskesmas Di Sini
“Pengakuan tersangka karena sudah nafsu dan istrinya belum KB anak tiri jadi pelampiasan, setelah melakukan itu, tersangka ini berkali-kali melakukan perbuatan dan terakhir Desember 2023 lalu," terang Kasat.
Dimana aksi ini terbongkar setelah ibunya curiga mendapati perilaku sang anak sehingga saat didesak sang ibu ternyata anak disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri. Hasil pemeriksaan PPA Polres kaur juga yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebanyak dua kali sebelum dibekuk polisi.
"Ini ada dua kasus ditempat berbeda, dengan tersangka dan korban yang berbeda dan semuanya anak tiri," ujarnya.
Kasus kedua yakni menimpa anak berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah SMP sebut saja namanya Mawar. Dimana ia digagahi ayah kandungnya sendiri berinisial UJ sejak tahun 2019 hingga 2024. Setiap kali akan beraksi, pelaku selalu mengancam korban dengan pisau dan akan membunuh jika melawan atau tidak menuruti kemauan pelaku.
Aksi ini terbongkar saat ayah kandungnya mendapat kabar anaknya sakit-sakitan sehingga datang ke sekolah. Di sekolah juga guru menyampaikan demikian kemudian saat dipanggil dan didesak anaknya mengakui sudah disetubuhi ayah kandungnya.
BACA JUGA:Panas Bumi di Rejang Lebong Dilirik Ini
“Untuk tersangka ini melakukan persetubuhan ini sudah sekitar lima tahun dan sudah sekitar 40 kali lebih dilakukan tersangka. Tersangka melakukannya dengan mengancam dan bujuk rayu korban,” terang Kasat.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka bakal dijerat UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Irul)