Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan jajaran saat ini tengah gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Hal tersebut sebagai tindakan preventif untuk mengatasi masalah kebisingan di jalanan.
Razia ini diinisiasi sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait tingginya tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh kendaraan dengan knalpot brong.
Tidak hanya mengganggu masyarakat sekitar, kebisingan tersebut juga dapat mengganggu ketertiban umum dan kesehatan lingkungan serta pelanggarnya juga akan mendapatkan sanksi.
BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar Panorama Mulai Melambung, Sudah Segini
BACA JUGA: BBM Langka, Motor Listrik Solusi Efektif, Segini Harganya
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan bahwa sanksi bagi pengguna knalpot brong diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1), ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu bagi pengguna knalpot brong," ujarnya kepada BE beberapa waktu lalu.
Selain razia, polisi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif kebisingan dan aturan terkait penggunaan knalpot brong.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dan tenang.
"Demi tegaknya undang-undang dan keselamatan para pengguna jalan, kami tidak akan berhenti menindak dan sosialisasi terkait knalpot brong dan balap liar. Kami juga minta dukungan pihak-pihak terkait untuk menanggulangi penggunaan knalpot brong tersebut," pungkasnya.
Beberapa tahun terakhir, masalah kebisingan di perkotaan telah menjadi perhatian serius, memengaruhi kesehatan masyarakat dan kualitas hidup.
Dalam upaya mengatasi masalah kebisingan tersebut, motor listrik muncul sebagai solusi inovatif yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga efektif dalam mengurangi tingkat kebisingan di lingkungan sekitar.
Tim dari PT. AJP yang merupakan Autorized Store United E-Motor, David mengatakan bahwa motor listrik dikenal memiliki tingkat kebisingan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan motor konvensional berbahan bakar.
"Bisa dikatakan motor listrik dari United ini tidak mengeluarkan polusi suara sama sekali karena motor listrik dari United ini tidak menggunakan knalpot, sehingga hal ini membantu menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman," ungkapnya kepada BE.