BENTENG, BE - Sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sebanyak 119 orang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Rinciannya 64 orang dari formasi tenaga kesehatan (Nakes) dan 55 orang dari formasi tenaga teknis.
Sehingga status TMS telah berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM mengatakan, peserta TMS berubah menjadi MS setelah yang bersangkutan mengajukan sanggahan. Dari hasil penelitian ulang terhadap kelengkapan berkas yang disampaikan, panitia seleksi (Pansel) akhirnya memutuskan 119 peserta menjadi MS.
"Dari 156 orang peserta yang mengajukan sanggahan, 119 orang berubah status menjadi MS. Sedangkan, 37 orang peserta tetap dinyatakan TMS," terang Mashuri.
Dengan adanya penambahan peserta MS, sambung Mashuri, total peserta yang dinyatakan MS bertambah menjadi 142 orang untuk tenaga Nakes, 117 orang formasi tenaga teknis dan 53 orang formasi tenaga guru.
"Dari total peserta yang mendaftar, juga ada sebanyak 119 orang peserta yang dinyatakan TMS," jelas Mashuri.
Bagi peserta yang berstatus MS, maka berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Yaitu penjadwalan seleksi kompetensi 1-4 November, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 5-8 November dan pelaksanaan seleksi kompetensi pada 10 November sampai 4 Desember. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 15 November sampai 6 Desember 2023 dan pengolahan nilai seleksi kompetensi pada 30 November sampai 9 Desember. Lalu sesuai jadwal yang ditetapkan, peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 6 Desember sampai 14 Januari 2023.
"Sesuai jadwal, usulan penetapan NI PPPK pada tanggal 15 Januari sampai 13 Februari 2023," tutupnya.(135)