254 Peserta PPPK Tahap II Kaur, Gugur Karena Ini

IRUL/BE SAMPAIKAN: Salah satu pelamar PPPK tahap dua saat menyampaikan sanggah ke panitia penerimaan PPPK, Rabu 19 Februari 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Pengumuman seleksi administrasi pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dilingkungan Pemkab Kaur telah diumumkan, Selasa 18 Februari 2025.  Dalam pengumuman nomor 800.1.13.2/23/BK-PSDM.BM/2025 tentang hasil seleksi administrasi PPPK tahap dua itu, sebanyak 527 pelamar  dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 254 pelamar gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kita sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahap dua, hasilnya ada 527 pelamar dinyatakan memenuhi syarat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur, Sifrihadi SH MH, Rabu 19 Februari 2025.

Dikatakan Sifri, dimana dari total 781 pelamar yang mengajukan lamaran sebagai PPPK tahap II, sebanyak 527 pelamar dinyatakan lulus. Rincian pelamar yang lulus adalah sebagai berikut yakni Teknis 347 orang, Nakes 35 orang dan Guru 145 orang. Sedangkan sebanyak 254 pelamar tidak lulus. Rincian pelamar yang tidak lulus adalah sebagai berikut Teknis 240 orang, kesehatan 14 orang.

"Bagi pelamar yang tidak lulus, diberikan kesempatan untuk menyampaikan masa sanggah dalam pengumuman seleksi administrasi selama tiga hari,” terangnya.

BACA JUGA:Belanja Bijak Selama Ramadan, Ini Imbauan Kepala KPw BI Bengkulu

BACA JUGA:67 Sapi Terjangkit PMK, Pemkab Siapkan 800 Dosis Vaksin

Ditambahkannya, dimana untuk jadwal seleksi selanjutnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Juga terkait kuota PPPK yang digunakan belum diketahui apakah masih menggunakan sisa kuota PPPK tahap 1 yang sudah lulus.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenpan RB terkait dengan jadwal seleksi selanjutnya. Kalau sesuai dengan jadwal dari BKN mulai tanggal 17 April sampai dengan 16 Mei 2025 dan pengumuman kelulusan tanggal 22 hingga 31 Mei 2025,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan