MUKOMUKO,BE – Berbagai persoalan di Pemda Mukomuko penting menjadi perhatian serius. Salah satunya mengenai gaji ratusan pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) yang terancam tidak digaji tiga bulan. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyebutkan gaji tenaga PDPK tidak seluruhnya dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2023 ini. Namun sebagian diantaranya dibebankan pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional PAUD (BOP).Namun pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko meminta gaji tenaga pendidik dan non kependidikan honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) dibayar penuh selama enam bulan terhitung Juli hingga Desember 2023.
“Kami berharap dibayar penuh selama enam bulan dan sumbernya dari APBD perubahan tahun 2024,” ujar Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita ketika dikonfirmasi wartawan.
Ia menyampaikan, PGRI telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan nasib PDPK untuk mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD.
”Kami sudah diskusi dengan bupati, kabag hukum, dinas pendidikan, gubernur dan berdasarkan telaah dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepala sekolah dan analisis pembelanjaan dana yang nyangkut dengan honorer sudah kami sampaikan,” bebernya.
Dikatakannya, dari enam bulan, awalnya pemerintah Kabupaten Mukomuko mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan untuk membayar gaji PDPK selama tiga bulan, sedangkan tiga bulan dibebankan di dana BOS dan BOP.
“Kita meminta dianggarkan lagi sesuai analisis dan telaah. Kita minta dan berharap dianggarkan, kita tunggu mereka memahami analisis dan telaah, harapan kita enam bulan,” katanya.
Rasita juga menyampaikan, pihak sekolah tidak bersedia atau tidak sanggup gaji PDPK dibebankan BOS. Karena di dana BOS sudah ada regulasi pembiayaan apa saja berdasarkan rapor pendidikan. Sebab ada rekomendasi dari kementerian yang harus ditindaklanjuti oleh sekolah, seperti rapor pendidikan yang warna kuning masih kurang, warna merah masih kurang dan sekali itu harus diperbaiki. Ditambahkannya, di rapor pendidikan sudah ada format rencana anggaran kerja sekolah sudah ada dan format rekomendasi yang harus dibenahi sudah ada dari kementrian, jadi dasar itu sekolah anggarkan. Setelah sekolah mengkaji tidak bisa memenuhi itu untuk itu dana sekolah berjalan dengan baik, maka imbasnya mutu rapor 2024 jadi nambah yang tidak baik lagi yang keluar.
“Jangan sampai terjadi seperti itu, kita dengan kaji yang matang melalui telaah regulasinya . Pembelanjaan kita analisis yang jelas dan akurat data itu kita bawa diskusi,” pungkasnya.
Diketahui gaji PDPK untuk SD dan SMP yang dianggarkan di APBD Perubahan 2023 ini hanya untuk tiga bulan. Yakni Juli, Agustus dan September, sedangkan gaji untuk Oktober, November dan Desember dibebankan di BOS. Namun lain dengan PDPK ditingkat PAUD, gaji mereka dialokasikan di APBD perubahan untuk lima bulan. Yakni Juli, Agustus, September, Oktober dan November. Sedangkan gaji Desember dibebankan di dana BOP. Saat ini APBD Perubahan tahun anggaran 2023 Kabupaten Mukomuko masih dilakukan evaluasi Pemprov Bengkulu.(900)