Truk ODOL Sebabkan Jalan Rusak, Ini Kata Kadis Perhubungan

Selasa 13 Feb 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyebutkan bahwa aktivitas truk yang over dimensi over load (ODOL) merugikan Bengkulu. 

Sebab, selain menyebabkan kecelakaan juga merusak jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi SSos MSi mengatakan, truk angkutan yang melanggar ketentuan ODOL telah menyebabkan sejumlah kerugian mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan infrastruktur jalan. 

Akibatnya, pemerintah harus mengeluarkan dana santunan kecelakaan dan menganggarkan perbaikan jalan mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:748 PPPK Lulus 2023 Tak Kunjung Terima SK, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kepala BKD dan Sekda Ini Saling 'Lempar' Soal Kasus Dana Stunting

"Truk angkutan yang melanggar ketentuan ODOL itu merugikan Bengkulu karena selain sering menyebabkan kecelakaan juga membuat infrastruktur jalan cepat rusak," kata Agus, Selasa, 13 Februari 2024.

Menurut Agus, Bengkulu selalu menganggarkan ratusan miliar rupiah setiap tahunnya hanya untuk memperbaiki jalan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus menertibkan truk angkutan pada tahun 2024 ini. Bahkan pihaknya saat ini tengah mengajukan anggaran untuk pembangunan jembatan timbangan bagi truk angkutan.

"Kita akan tertibkan kendaraan angkutan ODOL, tapi sebelum itu kita akan adakan jembatan timbangan agar bisa mendeteksi kendaraan angkutan yang membawa muatan berlebih," ujar Agus.

Agus mengungkap, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Lampung untuk penyediaan alat timbang. Hal tersebut dilakukan mengingat ada perbedaan spesifikasi truk ODOL di Bengkulu dengan daerah lain. 

"Jadi jembatan timbangan untuk truk angkutan itu spesifikasinya berbeda, jadi kami perlu koordinasi," tuturnya.

Selain itu, terkait penindakan hukum bagi truk yang melanggar ketentuan ODOL, Agus mengaku, saat ini masih terkendala adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum terbentuk sehingga penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya. Namun ia berharap kedepan penyediaan alat timbang dan PPNS dapat segera terpenuhi sehingga aturan penindakan truk ODOL terealisasi. Apalagi aturan ini mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL.

"Kita berharap PPNS penegak aturan segera dibentuk dan bisa memberikan penindakan hukum kepada truk angkutan yang melanggar ODOL," tuturnya.

Agus meminta kepada pelaku usaha untuk waspada karena dalam waktu dekat pihaknya akan melarang truk angkutan ODOL melintas. 

"Tak hanya itu Dishub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk yakni seperti penggunaan kapal," tutupnya.

Kategori :