Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia Diulang, Ini Penyebabnya

Kamis 15 Feb 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Dendi Supriadi
Editor : Dendi Supriadi

Haposan menyampaikan, telah berkoordinasi dengan TPN Ganjar-Mahfud khususnya mengenai bukti-bukti kecurang pilpres yang tidak terbantahkan, agar dilakukan pengumpulan bukti yang selanjutnya dilakukan upaya hukum untuk memulihkan keadaan demokrasi di Indonesia. 

Hal ini diupayakan dengan membentuk tim hukum yang kuat dan punya pengetahuan dan yang piawai menyajikan dalil-dalil pelanggaran serta bukti-bukti yang tidak terbantahkan atas dugaan pelanggaran pemilu.

“Atas dasar data data dugaan kecurangan dimaksud, Relawan Projo Ganjar meminta KPU sebagaimpelaksana pemilu untuk berlaku jujur yakni dengan atas kesadaran sendiri untuk membatalkan hasil pemilihan Presiden tanggal 14 Februari dan serya melakukan pemilihan ulang khusus pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, agar marwah demokrasi di Indonesia tidak ternodai oleh nafsu,” jelas Haposan.

Lebih lanjut, dia mengimbau pemerintah mendorong KPU untuk melakukan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ulang. 

Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilu serentak yakni Pemilihan Presiden, DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota telah dilakukan Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Sejumlah lembaga survei telah menyajikan perhitungan cepat yang sementara mengunggulkan paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran dengan angka 56,72 persen.

Diikuti pasangan Anies-Muhaimin di angka 25,43 persen. Adapun paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, pada urutan ketiga dengam perolehan suara sekitar 17,85 persen.

 

Bawaslu Merespons

Sementatara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty memberikan penjelasan terkait mekanisme pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Menurut Lolly, berdasarkan ketentuan undang-undang, Bawaslu diberikan batasan waktu selama 10 hari untuk melakukan tindakan pemungutan suara ulang. 

"Makanya kita lagi melihat berbagai potensi yang ada, pantau dari data Bawaslu itu potensi PSU itu berarti ada di 2413 TPS," ungkap Lolly saat konferensi pers, Kamis, 15 Febuari 2024.

Lolly menekankan, perlunya kewaspadaan dalam menangani situasi ini karena batasan waktu yang ditetapkan tidak boleh melebihi 10 hari. 

"Sebagaimana ketentuan Undang Undang, siapa yang menentukan waktunya? Tentunya teman-teman KPU, dengan mempertimbangkan berbagai situasi," jelasnya.(*) 

 

Kategori :