244 Pejabat Pemprov Bengkulu Terancam Disanksi, Ini Penyebabnya

Minggu 18 Feb 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terancam disanksi. Pasalnya, hingga 18 Februari 2024, masih ada yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 451 pejabat yang diwajibkan, baru 207 orang yang telah memenuhi kewajibannya. Sehingga masih ada sekitar 244 orang pejabat lagi belum mengisi LHKPN.

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto SE MM menegaskan, pengisian LHKPN merupakan kewajiban bagi seluruh pejabat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN, tentu akan ada sanksi yang diterapkan," kata Heru, kepada BE, Minggu 18 Februari 2024.

BACA JUGA:4 TPS Pemilihan Ulang, Berikut Jenis dan Jadwalnya

BACA JUGA:Berikut Prediksi 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Golkar Berpeluang Rebut Posisi Ketua

Sanksi bagi pelanggar LHKPN diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i, disebutkan bahwa TPP tidak diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Jangan sampai TPP terhambat karena kelalaian dalam menyampaikan LHKPN," tuturnya.

Heru menjelaskan, pengisian LHKPN masih akan dibuka hingga 31 Maret 2024. Untuk itu, kepada seluruh pejabat yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Sebab, kewajiban LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Maka, LHKPN menjadi instrumen penting untuk mencegah dan mendeteksi potensi korupsi di kalangan pejabat.

Tidak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B.700/2/INP/2023 tahun 2023 tentang penyampaian LHKPN.

"Silakan segera menyampaikan LHKPN-nya," tambah Heru.

Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN antara lain gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, sekretaris daerah (Sekda), Asisten I, II dan III, pejabat eselon II, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat pembuat regulasi.

Kategori :