Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Segini Santunan yang Diterima Keluarganya

Selasa 20 Feb 2024 - 13:53 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pada Pemilu 2024, puluhan penyelenggara pemilu baik dari pihak KPU maupun Bawaslu meninggal dunia.

Kemudian, ribuan penyelenggara juga baik dari KPU maupun bawaslu yang mengalami sakit karena kelelahan saat menjalankan tugas ditambah dengan ada penyakit yang dideritanya.

Terhadap penyelenggara yang sakit mereka mendapatkan perawatan. Sedangkan penyelenggara yang meninggal dunia, keluarganya akan mendapatkan santunan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan setelah dilakukan verifikasi dan pelengkapan dokumen.

BACA JUGA:98 Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal, 5.889 Sakit, Ini Pemicu Utamanya

BACA JUGA:Viral, Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Bocor, SBY dan Jokowi Masuk, Ini Posisinya

KPU akan memberi santunan Rp 36 juta kepada petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.

Sementara itu, Herwyn JH Malonda, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, mengatakan ada 27 penyelengara pemilu dari para pengawas yang meninggal dunia.

Pemberian santuan tersebut sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dengan nomor S-647./02/2022.

"Jika seseorang meninggal dunia, kami memberikan santunan sebesar Rp 36.000.000, kemudian santunan pemakaman sebesar Rp 10.000.000, cacat permanen sebesar Rp 16.500.000, luka berat sebesar Rp 16.500.000, dan luka sedang sebesar Rp 8.250.000." katanya.

Saat ini tahapan pemilu masih berlangsung, ada kemungkinan jumlah penyelenggara yang meninggal dunia bertambah lagi.

Namun, kita semua berharap, tidak ada lagi penyelenggara yang meninggal dunia, kita berdoa semua penyelenggara pemilu sehat semua, pelaksanaan semua tahapan berjalan lancar hingga selesai. (*)

 

Kategori :