Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerima tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dana perpanjangan izin tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019.
Setelah dilimpahkan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Benteng, tersangka berinisial EE langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Malabero, Kota Bengkulu.
Dari hasil klarifikasi terhadap tersangka, diperoleh informasi bahwa uang yang diduga hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Pengakuan tersangka, tersangka menikmati sendiri," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Revilio SH MH.
BACA JUGA:Mantan Kabid Naker Ditahan Jaksa, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:4 Warga Kedurang Hanyut di Sungai, 2 Ditemukan, 2 Lagi Masih Dicari
Meski demikian, sambung Marjek, pembuktian terhadap perkara tersebut akan diungkap dalam proses persidangan nantinya. Pasalnya, tersangka dan para saksi akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
"Nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan," jelas Marjek.
Dilansir sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi TKA tahun 2018-2019 resmi dilimpahkan ke Kejari Benteng, Rabu, 21 Februari 2024.
Setelah dilimpahkan, tersangka berinisial EE yang saat itu menjabat selaku Kabid Tenaga Kerja (Naker) langsung dilakukan penahanan.
Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, tersangka EE langsung dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu
Ia akan menjalani masa penahanan selama kurun waktu 20 hari sebelum akhirnya menjalani proses persidangan.(Bakti)