Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah telah mengantongi beberapa nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk dirombak.
Perombakan dilakukan berdasarkan hasil Uji Kompetensi yang diikuti oleh 41 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2024 lalu.
Bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi atas hasil uji kompetensi tersebut.
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan hasil rekomendasi dari KASN akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Gubernur: Ber-HMI untuk Kebahagiaan, Resmikan Graha Insan Cita (GIC) HMI Di Kawasan Ini
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Apresiasi Pembangunan Mukomuko, Ajak Masyarakat dan Pemkab Lakukan Ini
"Segera kita eksekusi dalam waktu dekat. Sifatnya penyegaran," ujar Rohidin, kepada BE, Minggu, 25 Februari 2024.
Pejabat eselon II yang akan dirotasi dari Kepala OPD itu telah diberikan gambaran. Khususnya, bagi pejabat eselon II yang telah lama menduduki posisi empuk kepala OPD. Termasuk pertimbangan target kinerja yang telah dilakukan selama ini.
"Jabatan yang sudah cukup lama, kita berikan penyegaran dengan yang lain," tuturnya.
Perombakan jabatan eselon II ini, menurut Rohidin, bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pemerintahan. Rohidin mengatakan, rotasi jabatan nantinya bisa memberikan dampak berupa percepatan kinerja sesuai dengan program yang sudah dicanangkan masing-masing OPD.
"Jadi segera kita eksekusi," ungkap Rohidin.
Dalam uji kompetensi 41 Kepala OPD lalu melibatkan lima penguji yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.
Empat anggota tim lainnya adalah Prof. Rohimin (Akademisi UIN Fatmawati Bengkulu), Prof. Herawan Sauni, Dr. Drs. Panji Suminar, MA (Akademisi UNIB), dan Edi Waluyo (Tokoh Masyarakat).
Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, hasil uji kompetensi menjadi bahan pimpinan untuk menentukan kebijakan. Sebab, nilai uji kompetensi bisa dipakai untuk mutasi, promosi hingga rotasi kepala OPD. Semua itu tergantung dari hasil uji kompetensi.
"Uji kompetensi itu dikumpulkan nilainya. Bisa saja nanti untuk rotasi, promosi hingga mutasi," terang Isnan.