Jika memang Kejari tidak mampu melanjutkan, Sopian akan membawa kasus tersebut ke Kejati atau bahkan ke Kejagung. Karena sesuai permintaan kliennya, siapa yang terlibat harus ikut bertanggung jawab.
"Jika belum berhasil, kami akan lakukan proses lanjutan, Kejagung atau Kejati. Tidak ada tebang pilih permintaan kami. Siapa yang terlibat harus menjadi tersangka," tegas Sopian.
Saksi lain dalam sidang lanjutan tersebut merupakan Bendahara Puskesmas Padang Guci, Bendahara Puskesmas Tanjung Iman.
Keterangan mereka hampir sama dengan saksi yang diperiksa sebelumnya. Mengetahui adanya pemotongan 2 persen setiap triwulan dari dana BOK. Diambil dari anggaran makan minum dan pengadaan spanduk serta ATK. Saksi lainnya merupakan ASN dari DPKAD dan Dinkes, keterangan mereka menjelaskan tentang rincian dana yang diterima masing-masing puskesmas.
Dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas berbeda karena disesuaikan luas wilayah dan jumlah penduduk. Semakin luas wilayah dan banyak penduduk, dana BOK yang diterima semakin besar. Besaran juga disesuaikan dengan program yang dijalankan puskesmas.
Seperti diketahui, empat orang terdakwa yakni mantan Kadis Dinkes, Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada kasus tersebut yang memiliki peran paling besar adalah mantan Kadis Dinkes Kaur, Darmawansyah dan mantan Sekdis Gusdiarjo.
Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih.(167)