Babak Baru Korupsi BOK Kaur, Desak Pejabat Ini Ditetapkan Tersangka

Rabu 28 Feb 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Sidang  korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur menghadirkan 8 orang saksi. Salah satu saksi adalah Ruli Hartati, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur yang menggantikan terdakwa Gusdiarjo. 

Dalam persidangan, Ruli mengaku jika menerima uang dari terdakwa Ricke James Yunsen untuk diserahkan kepada kepala dinas terdakwa Darmawansyah. 

Uang tersebut diserahkan pada triwulan 3 dan triwulan 4, totalnya Rp 110 juta. 

BACA JUGA:300 Ketua OSIS Bersaing Rebut Kuliah Gratis Program Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Pasien Kritis, RSHD Dituding Lamban, Begini Tanggapan Direktur RSHD

"Setelah saya serah terima dengan Pak Gusdiarjo, dia menyampaikan nanti ada ketua forum puskesmas menitipkan uang untuk diserahkan ke Kadis. Saat saya buka, itu benar uang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," jelas Ruli.

Pada triwulan ke-3 2022, jumlah uang yang diserahkan kepada Kadis Rp 60 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Darmawansyah di ruang kerja Darmawansyah. Triwulan ke-4 jumlah uang yang diserahkan Rp 50 juta diserahkan pada Kadis di ruang kerja Ruli.

"Saya tahu jumlah uang itu Rp 60 juta dari ketua forum (Ricke). Yang pertama itu saya serahkan di ruang kerja Pak Darmawansyah, yang kedua saya serahkan ke ruang kerja saya. Karena saat itu Pak Darmawansyah mau keluar, jadi saya serahkan di ruang kerja saya dilantai satu," imbuhnya.

Mendengarkan keterangan dari terdakwa Ruli, kuasa hukum terdakwa Ricke, Fuji dan Darmawansyah, Sopian Siregar mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ruli. 

Salah satunya terkait keterangan beberapa kepala puskesmas di Kabupaten Kaur yang mengaku juga menyerahkan sejumlah kepada Ruli. 

Tetapi pertanyaan dari Sopian itu dibantah oleh Ruli. Ruli mengaku hanya menerima dua kali uang yang semuanya diserahkan kepada Kadis. Peran dari Ruli tidak berbeda dengan Gusdiarjo, harusnya Ruli juga menjadi tersangka.

"Jika seperti ini peran saksi, apa bedanya dengan terdakwa Gusdiarjo. Dia juga tahu yang dilakukannya itu salah, tetapi tetap dilakukan. Kemudian soal beberapa Kapus yang menyerahkan uang pada saksi Ruli tetapi dibantah dalam persidangan, kami meminta agar majelis hakim kembali menghadirkan saksi tersebut untuk diklarifikasi," tegas Sopian.

Lebih lanjut Sopian mengatakan, dari fakta persidangan tersebut dirinya yakin JPU tidak akan tutup mata. 

Karena sudah jelas dan terang seperti apa peran dari Ruli, kemudian peran dari 14 kepala puskesmas lain. 

Kategori :