Harianbengkuluekspress.id - Tidak terima dengan hasil pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan hasil Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Bengkulu Tengah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Pepi Suheri menegaskan, PPP akan berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan keadilan terhadap pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
"Kami ingin mendapatkan keadilan. Kalau memang ke MK, ya harus ke MK. Kita ikuti alurnya," jelas Pepi.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari SH.
BACA JUGA:Saksi Tolak Hasil Pleno KPU, Pemilu di Bengkulu Tengah Bakal Berbuntut Panjang
BACA JUGA:13 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Pemilu Digelar 2025, Ini Daftarnya
Ia mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng dan akan berjuang sampai ke titik terakhir.
"Dalam aturannya, pengajuan perselisihan ke MK dilakukan 3 hari sejak penetapan. Saat ini kami sedang menyiapkan seluruh data dan semua alat bukti," ungkap Dian.
Selain menyampaikan gugatan sengketa ke MK, Dian menegaskan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas tindakan kesewenang-wenangan Ketua KPU, Meiki Helmansyah SPd.
Harusnya, kata Dian, Ketua KPU selaku pimpinan rapat minta pendapat anggotanya dalam hal memutuskan sesuatu.
Meski demikian, laporan ke DKPP tetap ditujukan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Benteng.
"Tetap kita laporkan secara keseluruhan, yaitu 5 orang komisioner KPU Benteng. Dimulai dari ketua hingga anggota," jelasnya.
Diketahui, polemik ini semakin mencuat saat pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten, di Aula Puncak Tahura, Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Benteng, 27 Februari 2024.
Rapat pleno menuai protes dari para saksi. Salah satu penyebabnya dikarenakan segel amplop D dari Kecamatan Pagar Jati rusak.
Para saksi dari PPP yang menyaksikan hal itu merasa curiga dan meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang.