Paslon Rifai-Yevri Resmi Gugat ke MK, Segini Alat Buktinya
Terlihat Rifai bersama kuasa hukumnya berada di depan kantor MK untuk menyerahkan berkas gugatan hasil sengketa Pilkada BS, pada Jumat 6 Desember 2024.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS) nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto resmi mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan pada Jumat 6 Desember 2024 sekira pukul 13.43 WIB melalui kuasa hukumnya Muspani SH dan tim. Gugatan ini telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
surat kuasa khusus bertanggal 5 Desember 2024, Rifai dan Yevri dalam kedudukannya sebagai pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS yang bertindak sebagai termohon. Gugatan ini diajukan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian hasil pemilihan dengan data yang dimiliki oleh pemohon. Sehingga mereka merasa perlu menempuh jalur hukum guna menegakkan keadilan. Dalam proses pengajuan tersebut, pemohon menyerahkan sejumlah dokumen penting yang diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dokumen yang diajukan meliputi surat permohonan pemohon sebanyak 4 rangkap, terdiri dari 1 asli dan 3 salinan bertanggal 6 Desember 2024.
BACA JUGA:DLH Butuh Tambahan Alat Berat untuk Kelola Sampah
BACA JUGA:Pemdes Tumbuk Tebing Perhatikan Bumil dan Balita di BS, Melalui Cara Ini
Surat kuasa pemohon sebanyak 4 rangkap, terdiri dari 1 asli dan 3 salinan bertanggal 5 Desember 2024. Daftar alat bukti sebanyak 4 rangkap, terdiri dari 1 asli dan 3 salinan bertanggal 6 Desember 2024. Alat bukti sebanyak 2 rangkap, terdiri dari 1 asli dan 1 salinan. Identitas kuasa hukum pemohon berupa KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebanyak 4 rangkap. Satu flashdisk yang berisi dokumen elektronik pendukung meliputi permohonan pemohon, daftar alat bukti, kuasa khusus, identitas pemohon dan kuasa hukum serta salinan alat bukti fisik. Dokumen permohonan ini telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Sesuai dengan aturan, pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang dianggap kurang lengkap. Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk masuk ke tahap persidangan. Adapun akta pengajuan sengketa ke MK tersebut ditandatangani Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin pada pukul 14.24 WIB dan menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi akan dilakukan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh kelengkapan dokumen sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, pemohon yaitu Rifai dan Yervi melalui kuasa hukumnya, Agustam Rachman SH MAPS menegaskan, bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen mereka terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Ia berharap, bahwa MK dapat memberikan putusan berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan. Sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.
"Alhamdulillah 1 jam yang lalu permohonan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan sudah kami daftarkan ke MK. Semangat terus melawan orang serakah yang mau berkuasa 3 periode," ungkapnya melalui pesan whatsapp kepada BE pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 15.02 WIB.
Adapun persidangan pertama dalam perkara ini akan dijadwalkan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap. Keputusan MK atas sengketa ini akan menjadi penentu akhir dalam perselisihan hasil Pilkada BS tahun 2024. (renald)