Terbaru, KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi Militer

Terbaru, KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi Militer-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Jika sebelumnya adanya permasalahan yang melibatkan oknum militer atau TNI selalu diproses di peradilan Militer. Namun, saat ini KPK sudah bisa mengusutnya.

Kepastian tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut maupun menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan militer atau anggota TNI aktif.

Penegasan tersebut dituangkan MK dalam putusan perkara uji materi Pasal 42 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibacakan pada Jumat 30 November 2024.

Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra. Gugum menggugat frasa "mengkoordinasikan dan mengendalikan" dalam Pasal 42 UU 30/2002 tersebut.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Tetapkan 5 Dewan Pengawas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:5 Pimpinan KPK 2024-2029 Terpilih, Berikut Nama-namanya

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.

Dengan demikian, KPK tidak wajib menyerahkan perkara korupsi oknum militer ke peradilan militer, sepanjang penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama oleh warga sipil dan TNI sejak awal dilakukan oleh KPK.

Dalam hal ini, lembaga tersebut tidak ada kewajiban untuk melimpahkannya kepada KPK.

BACA JUGA:KPK Rilis MCP, BS Nomor 2 Terbaik, Segini Nilainya

BACA JUGA:Kemenag Kolaborasi Dengan KPK Perkuat Budaya Anti Korupsi, Lakukan Ini

"Terhadap hal demikian, tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan Peradilan Militer," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 87/PUU-XXI/2023 tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan