Tradisi Ziarah kubur Jelang Ramadan, Asal-usul dan Hukumnya Dalam Islam

Sabtu 02 Mar 2024 - 14:55 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkulueskpress.id- Jelang memasuki bulan suci ramadan, salah satu tradisi yang dilakukan umat muslim di Indonesia adalah melakukan  ziarah kubur. 

Ziarah  adalah mendatangi makam atau kuburan orang yang telah meninggal, baik orang tua, keluarga, atau kerabat sesama muslim.

Kemudian peziarah yang datang akan  membersihkan, mendoakan  kemudian menaburkan bunga diatas nya. 

Sebenarnya ziarah tersebut tidak ada waktu khusus untuk datang ke makam, artinya dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu ramadan. 

Hanya saja,  ziarah menjelang ramadan sudah menjadi tradisi, sehingga sebagian orang merasa tidak afdol jika tidak melakukan ziarah ke makam  orang tua atau saudara mereka. 

BACA JUGA:Menyambut Bulan Ramadan Dengan Kegembiraan, Berikut Persiapan dan Keistimewaannya

Dirangkum dari berbagai sumber, tradisi ziarah kubur sudah ada sejak lama, bahkan sebelum islam datang. 

Zaman dulu sebelum islam kuat, Rasulullah SAW melarang umat islam ziarah kubur, karena  khawatir umat islam 

menyekutukan Allah SWT. 

Pertimbangan itu didukung  umar muslim masih dipengaruhi adat jahiliyah. Dimana masyarakat Arab  menjadikan nenek moyang mereka  menjadi perantara. 

Kuburannya  dijadikan tempat untuk memohon, meminta-minta, mengagung-agungkan, sebagai sesembahan. 

Seiring berjalannya waktu, seiring dengan peningkaan  iman umat muslim, tradisi ziarah kubur dihidupkan kembali, dan dianjurkan oleh rasul dengan maksud agar umat muslim mengingat akhirat. 

Anjuran berziarah juga  termaktub dalam hadis riwayat Imam Muslim dan Ibnu Hibban.

Rasulullah SAW  bersabda :

"Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur ibunya. Kalian 

berziarahlah kubur sebab hal itu mengingatkan pada akhirat," (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim).

BACA JUGA:Sambut Ramadan, PW Salimah Bengkulu Gelar Tarhib Ramadan

Anjuran ziarah kubur  tidak hanya mereka orang-orang soleh, orang muslim pun boleh menziarahi kuburan orang islam lainnya. 

" Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat [kematian] dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk [mendapatkan barokah] serta pelajaran," (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, hal. 521).

Hukum ziarah juga disampaikan Hadits Ibn Umar ra. Rasulullah saw bersabda :

"Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam 

keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.". 

Dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra. 

Rasulullah saw bersabda:

"Siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya."

Itulah penjelasan mengenai asal usul ziarah kubur,  hukum ziara kubur dalam islam. Semoga memberikan wawasan dan semoga bermanfaat. (**) 

 

Kategori :