Sebut Pemilu Cacat Hukum, Mantan Ketua KPU Mukomuko Ancam Gugat ke MK

Senin 04 Mar 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko. Laporan itu disampaikan, Senin, 4 Maret 2024 oleh  mantan Ketua KPU Mukomuko, Irsyad. 

Adapun laporannya resmi  itu atas dugaan pelanggaran administrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. 

“Saya melaporkan KPU Mukomuko ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap DPT Pemilu 2024,” tegas Irsyad di Kantor Bawaslu Mukomuko usai menyampaikan laporannya, Senin, 4 Maret 2024 pagi.

Dijelaskan Irsyad, dilaporkannya KPU Mukomuko ke Bawaslu bermula persoalan DPT untuk pemilu 2004. 

BACA JUGA:Saksi Tolak Hasil Pleno KPU, Pemilu di Bengkulu Tengah Bakal Berbuntut Panjang

BACA JUGA:13 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Pemilu Digelar 2025, Ini Daftarnya

DPT Pemilu 2024 sudah disahkan pada 21 Juni 2023 lalu saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPU Mukomuko. 

Kemudian pada hari H pemungutan suara, DPT yang digunakan di TPS adalah DPT yang ditandatangani oleh Ketua KPU saat ini, Deny Setiabudi. 

Dengan kondisi itu, Irsyad pun langsung konfirmasi kepada KPU pada saat rapat pleno penghitungan suara beberapa hari lalu. Apakah SK Nomor 35 yang ia tanda tangani pada Juni 2023 tersebut telah dilakukan perubahan. 

“Saat itu ketua KPU menjawab, tidak pernah menandatangani perubahan SK tersebut. SK Nomor 35 tersebut hanya diubah dengan berita acara rapat pleno tertutup oleh KPU Kabupaten Mukomuko dengan dalih perintah dari KPU RI,” beber Irsyad.  Adanya pernyataan Ketua KPU Mukomuko itu, ia pun menduga KPU telah melanggar administrasi pelaksanaan Pemilu. 

Poin ini yang dilaporkan ke Bawaslu, untuk kemudian dapat ditelaah dan diperiksa oleh Bawaslu atas tindakan yang diduga ketidaktelitian dilakukan oleh KPU Mukomuko. 

Selain itu, Irsyad juga menyampaikan KPU dinilai nekat dan berani mengubah administrasi penetapan DPT berdasarkan rapat pleno terbuka yang ditandatanganinya saat ia menjabat. Keberatannya soal DPT tersebut, juga sudah disampaikan pada saat pihaknya ikut pleno dan menjadi saksi calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03.

“Ketika saya menjadi saksi, saya sudah membuat surat keberatan. Dan itu sudah kita tuangkan dalam berita acara,” terangnya. 

Keberatan yang ia tuangkan dalam berita acara tersebut bukan hanya soal DPT saja, namun juga keberatan  soal pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik, Kecamatan Penarik. 

Sebab, dalam proses PSU itu tidak diikutkan untuk PSU Pilpres. Menurut Irsyad, Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko cacat hukum. Sehingga hasil perolehan suara yang sudah diplenokan oleh KPU harus dibatalkan.

Kategori :