Sebut Pemilu Paling Brutal, Desakan Hak Angket Makin Menggema di DPR RI

Selasa 05 Mar 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Dendi S
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Hal itu disampaikan Luluk saat intrupsinya di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. 

Luluk menyampaikan, sangat naif jika DPR RI tak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024. 

"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga dewan perwakilan rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk. 

BACA JUGA:Sebut Pemilu Cacat Hukum, Mantan Ketua KPU Mukomuko Ancam Gugat ke MK

BACA JUGA:Kontestan Pemilu Diminta Berjiwa Besar, Ini Kata Anggota DPD RI Dapil Bengkulu

Ia mengatakan, Pemilu sudah seharusnya berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi. 

Menurutnya, tidak ada boleh satupun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak dalam pemilu, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan saudara, anak, atau relasi kuasa yang lain. 

"Jika prosesnya penuh dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan. Maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya," tuturnya. 

"Saya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi 98, sepanjang pemilu yang saya ikuti semenjak 99, saya belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu yang sebrutal dan semenyakitkan ini," ujarnya. 

Untuk itu, ia meminta DPR RI mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan. Ia pun mendorong hak angket digulirkan. 

"Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apapun langkah-langkah itu. Dan hari ini kami menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalmya melalui hak angket," ujarnya. 

"Dan melalui hak angket ini kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," imbuhnya.

BACA JUGA:Saksi Tolak Hasil Pleno KPU, Pemilu di Bengkulu Tengah Bakal Berbuntut Panjang

BACA JUGA:Prediksi 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih 2024-2029, Golkar Berpeluang Rebut Posisi Ketua

Kategori :