Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi dengan modus menjanjikan seseorang lulus tes anggota Polri memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 5 Maret 2024.
Majelis hakim yang diketuai Edi Sanjaya Lase SH memutuskan terdakwa Sigit Adi Nugroho bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Sigit Adi Nugroho bersalah melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan 10 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun.
BACA JUGA:Oknum Polisi Terpidana Sulit Dieksekusi, Terancam Dijemput Paksa
BACA JUGA: Janji Bisa Luluskan Masuk Polisi, Oknum Polri Ini Dibekuk Bersama Istri
Atas putusan tersebut, baik jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim. Masih ada waktu 7 hari diberi hakim," jelas kuasa hukum Sigit.
Sementara itu, Haryantoni, orang tua korban Yayat kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Menurutnya, vonis 4 tahun 10 bulan belum adil. Terlebih lagi dalam putusan tersebut tidak diperintahkan terdakwa membayar atau mengembalikan kerugian yang diderita korban.
"4 tahun 10 bulan itu hanya hukuman badan saja. Sama sekali belum memenuhi rasa keadilan, kerugian yang saya derita belum dikembalikan," jelas Haryantoni yang selalu mengikuti sidang dari awal.
Haryantoni mengaku jika sampai saat ini Sigit belum mengembalikan kerugian Rp 750 juta yang dialaminya.
Hanya sebatas perkataan akan mengembalikan jika perkara benar-benar sudah selesai.
"Hanya sebatas ucapan saja akan mengembalikan setelah perkara selesai. Sampai saat ini belum ada yang dikembalikan pada saya," imbuhnya.
Tanggal 21 Februari 2024 lalu, JPU Kejari Bengkulu menuntut Sigit pidana penjara 5 tahun penjara. Beberapa barang bukti yang disita dari perkara dengan pelapor Yayat bukti transfer dengan total Rp 750 juta.