Oknum Polisi Calo Tes Polri Divonis 4 Tahun 10 Bulan, Korban Tuntut Kembalikan Kerugian Segini

Selasa 05 Mar 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi S

Tidak hanya Sigit, tetapi istri Sigit, Betti Metri juga menerima transfer dari korban. 

Kasus penipuan dengan modus meluluskan masuk polisi tidak sekali ini saja dilakukan Sigit. Tanggal 26 Februari 2024 lalu, Sigit divonis 3 tahun penjara terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Honda CRV Hitam nomor polisi BD 1501 CN. 

Saat ini, Sigit juga masih menunggu hasil keputusan sidang kode etik di Bidang Propam Polda Bengkulu.(167)

 

 

 

Kategori :