BACA JUGA:Tarawih dan Tadarus Alquran, Kemenag Larang Penggunaan Pengeras Suara Luar Masjid
Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB),
Perwakilan Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren
"Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat," jelasnya.
Penganbilan putusan melalui sidang isbat bukan hanya dilakukan di Indonesia saja. Negara-negara Arab pun melakukan isbat
Setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverfikasi dan sah oleh hakim tingginya.
Dalam sidang isbat ini, kata Adib Peran pemerintah adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah.
Dimana, hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat, tandasnya. (**)