Harianbengkuluekspress.id- Pecinta roti pastinya tahu kalau belakangan ini milk bun sedang viral, sehingga membuat banyak orang penasaran untuk mencicipinya.
Milk bun adalah roti susu yang empuk manis, jajanan ini kian viral setelah kafe di Thailand bernama After You membuat versi berbeda.
Jajan itu disajikan dalam kondisi dingin (cold milk bun), lalu didalamnya diberi isian krim dan ditaburi bubuk royal bagian atasnya.
Viralnya cold milk bun asal Thailand itu juga sampai ke Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia.
Mereka berlomba-lomba membeli cold milk bun untuk memenuhi selera dan permintaan pencinta roti.
Pun demikian, viralnya makanan ini dan mencoba kuliner ini tidak masalah, namun harus diwaspadai, terlebih jajanan itu berasa dari luar negeri seperti thailand yang mayoritas warganya non muslim.
Untuk itu bagi yang membeli jangan lupa untuk titik kritis kehalalan produk yang akan dibeli.
BACA JUGA:Satu Ton Milk Bun Asal Thailand Bernilai Rp 400 Juta Dimusnahkan, Ini Penjelasannya
Mengutip dari Instagram @halalcorner, titik kritis kehalalan milk bun ada pada tiga hal yakni pada bahan, proses, serta alat dan fasilitas produk yang dipakai.
Bahannya seperti tepung terigu, ragi, shortening, korsvet, cake emulsifier, adonan, perasa, topping, filling, dan lainnya harus dipastikan halal. Bahan-bahan itu harus terbebas dari haram dan najis.
Kemudian, Proses pembuatan milk bun juga harus tidak terkontaminasi dengan yang haram atau najis. Kemudian alat bantu masak yang digunakan tidak boleh terbuat dari bahan yang diharamkan. Misalnya kuas jangan dari bulu babi.
Halal Corner juga mengungkap kalau milk bun buatan kafe After You di Thailand sebenarnya sudah disertifikasi halal oleh lembaga halal Thailand, tapi punya sistem halal berbeda dengan Indonesia.
Dalam situsnya, Halal Corner juga pernah mengungkap tentang titik kritis kehalalan bahan produk bakery. Berikut beberapa di antaranya yang terkenal:
1. Rhum
Rhum banyak dipakai untuk membuat adonan tercampur dengan baik, cake lebih awet, serta mengikat aroma. Rhum diharamkan karena bersifat khamr. Kandungan alkoholnya dapat mencapai 38-40%.