Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan perhitungan ulang surat suara tidak sah Dapil 3 DPRD Kabupaten Benteng.
Perhitungan surat suara dimulai pukul 10.30 WIB, Minggu, 10 Maret 2024.
Dari hasil perhitungan surat suara tidak sah di Dapil 3 DPRD Kabupaten Benteng, perolehan suara sah PPP bertambah sebanyak 4 suara.
Yaitu, 1 suara sah di TPS 1 Desa Temiyang Kecamatan Pagar Jati, 1 surat suara sah di Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati l. Lalu, 2 suara sah di TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati.
BACA JUGA: Sore ini, Pemantauan Hilal Digelar di 134 Titik, Diprediksi Hilal Sulit Diamati
BACA JUGA:Cerita Pilu di Muba, Usai Potong 'Burung' Suami, Sang Istri Masih Cinta, Begini Pengakuannya
Pantauan BE, perhitungan ulang terhadap surat suara sah PPP sempat memanas dan membuat KPU ragu dalam mengambil keputusan pada perhitungan surat suara di TPS 1 Desa Temiyang Kecamatan Pagar Jati.
Dari total 6 surat suara tidak sah, ditemukan ada 1 surat suara yang terdapat lobang pada nama Caleg DPRD nomor urut 1 PPP.
Hanya saja, terdapat adu argumen diantara pihak KPU dengan para saksi Parpol.
Setelah mendengarkan pandangan dari pihak Bawaslu, KPU Benteng akhirnya menetapkan surat suara tersebut menjadi surat suara sah.
Dengan adanya penambahan suara pada perhitungan ulang, artinya total suara sah PPP berhasil menggeser PAN.
PPP yang sebelumnya meraih sebanyak 2.021 suara sah menjadi 2.025. Sedangkan, perolehan suara sah PAN sebanyak 2.022 suara.
Mengingat hanya PPP yang memiliki kursi di 4 Dapil, maka PPP berpeluang untuk menduduki kursi Ketua DPRD Benteng periode 2024-2029.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Satpol PP Datangi Tempat Hiburan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Niat dan Doa Mandi Wajib Awal Puasa Ramadan