Disdukcapil Benteng Datangi Lansia dan ODGJ, Ini Tujuannya

Sekretaris Disdukcapil Benteng, Adnan Kasidi SE--

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus menggencarkan layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) keliling.

Yaitu, dengan mendatangi setiap sekolah dan desa di wilayah Kabupaten Benteng.

Terutama, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus. Seperti lanjut usia (Lansia), lumpuh, sakit menahun, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan disabilitas.

"Kami mohon peran aktif Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan agar dapat melaporkan jika ada warga yang belum memiliki KTP-el. Silahkan bersurat agar kami dapat melaksanakan layanan jemput bola. Apalagi, terdapat masyarakat yang memerlukan layanan khusus, seperti Lansia dan ODGJ," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Benteng, Ayatul Mukhtadin SH, melalui Sekretaris, Adnan Kasidi SE.

BACA JUGA:M Rizon Pamit Bertugas Kembali di Pemprov Bengkulu, Ini Pesannya untuk ASN di Mukomuko

BACA JUGA:Logistik Pilkada di Lebong Siap Didistribusikan, Segini Jumlahnya

Dalam kurun waktu seminggu terakhir, sambung Adnan, tim dari Disdukcapil telah melakukan kunjungan ke beberapa sekolah menengah atas (SMA) untuk menyisir pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. Diantaranya, di SMA Negeri 1  Kabupaten Benteng dan SMK Putra Nusantara 4 Benteng.

Selain itu, layanan jemput bola juga dilakukan di beberapa desa yang berlokasi di pedalaman. Yaitu, di Desa Arga Indah Kecamatan Pagar Jati dan Desa Tanjung Taman Kecamatan Taba Penanjung.

"Beberapa waktu lalu, kami melakukan perekaman keliling terhadap Lansia dan ODGJ di Desa Tanjung Raman. Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah dilakukan perekaman," jelasnya.

Disampaikan Adnan, layanan keliling merupakan salah satu instruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dalam rangka mendukung penuh pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Sehingga, masyarakat yang selama ini belum memiliki KTP-el dapat melakukan perekaman dan menggunakan hak suara pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

"Kegiatan ini adalah program nasional secara reguler. Setelah Pilkada selesai, perekaman keliling ke desa, sekolah dan kecamatan tatap akan dilaksanakan," pungkas Adnan.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan