Harianbengkuluekspress.id- Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah reguler tahap II dibuka.
Prosesi pelunasan dilakukan saat jam kerja, terhitung mulai 13 Maret dan akan berakhir pada 26 Maret 2024 mendatang.
Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II, dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id.
Mereka dapat melakukan pelunasan ke perbankan dimana jemaah melakukan setoran awal biaya haji. Mereka akan dilayani petugas perbankan dari pukul 08.00 wib sampai 15.00 wib.
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menuturkan pada pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler tahap I sudah ditutup 23 februari 2024 lalu.
Dari 211.000 jemaah, Indonesia mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota. Sehingga total kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 241.00 jemaah.
BACA JUGA:Sewa Pesawat Haji Disiapkan Rp 15 Miliar Pemprov Bengkulu Segera Survei Calon Maskapai
BACA JUGA:Memberantas Buta Aksara Alquran, Kemenag Distribusikan 34 Ribu Mushaf Quran dan Surah Yasin
Kuota itu terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji Khusus.
Untuk kuota haji reguler yang telah melakukan pelunasan ditahap I tercatat 200.601 jemaah, masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II.
"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," ujarnya.
Para calon jemaah haji yang berhak pelunasan tahap II jemaah haji reguler adalah dari kategori :
1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia.
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.