BACA JUGA:Rumah dan Bengkel Warga Mukomuko Hangus Terbakar, Korban Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta
Dimana aksinya ini dilakukan di Kabupaten Kaur hingga Provinsi Lampung. Untuk motor hasil curian dijual ke wilayah OKU dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unit.
"Modus kami gunakan dengan kunci T dan biasanya motor yang kami incar itu motor yang tidak dikunci stang, karena kalau dikunci kami sulit ngambilnya,” singkatnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus meringkuk disel tahanan Polres Kaur dan juga dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Irul)
Kategori :