BENGKULU, BE - Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang melibatkan anggota Geng Siap Tempur.
Jaksa menerima 13 berkas SPDP dari penyidik Polresta Bengkulu. Berkas tersebut lebih dulu dikirim ke jaksa karena semua pelakunya merupakan anak-anak.
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH melalui Kasi Pidum, Deny Agustian SH mengatakan, berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Bengkulu, 13 pelaku curas itu dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. SPDP 13 pelaku curas tersebut diterima Kejari Bengkulu hari Jumat (27/10) lalu.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 365 KUHP, SPDP sudah kami terima," jelas Deny.
Selanjutnya, jaksa pidum akan berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) terkait dengan penanganan berkas perkara tersebut. Koordinasi untuk kelengkapan dokumen dan pasal yang diterapkan penyidik sudah sesuai atau belum. "Karena pelakunya anak-anak penanganan perkaranya dipercepat," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus begal melibatkan Geng Siap Tempur ditindak lanjuti Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran.
Total ada 16 orang pelaku diamankan. Tetapi tidak semuanya terlibat langsung dengan kasus pembegalan, sebagian hanya ikut-ikutan nongkrong.
Diduga 13 orang yang dilimpahkan adalah mereka yang terlibat dengan kasus begal di Kota Bengkulu. Tidak semuanya anak-anak, tetapi ada yang sudah dewasa. Seperti pelaku Cr yang masih pelajar SMK tetapi sudah berumur 19 tahun. Kemudian ada YM (18) dan SS (18) keduanya warga Kecamatan Kampung Melayu. Pelaku lainnya masih di bawah umur adalah AT (15), GH (15), Rj (15), An (15), EA (16), DP (16), AW (16), MD (16), MA (16), Rv (16), RA (17), DW (17) dan Ad (17).(167)