KPU Segera Tetapkan Lokasi Alat Peraga Kampanye, Ini Titik Lokasinya

Selasa 31 Oct 2023 - 21:41 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendy Supriadi

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera menetapkan kawasan atau lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Murlin Hanizar SP MSi mengatakan, lokasi pemasangan APK yang boleh dan tidak boleh hampir sama dengan regulasi pada Pemilu 2019 lalu.

"Lokasinya sama, sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu nomor 45/HK.3.1-KPT/17/Prov/IX/2018," kata Murlin kepada BE usai menggelar rapat regulasi pemasangan APK di Ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (31/10).

Dijelaskannya, ada beberapa lokasi yang tidak dibolehkan untuk pemasangan APK. 

Seperti kawasan wisata Pantai Panjang, kawasan wisata Tapak Paderi. Lalu di tengah jalan dua jalur, kawasan Lapangan Merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, jalan pembangunan Kota Bengkulu, sarana ibadah, sarana kesehatan dan sarana pedidikan. Termasuk kawasan terminal, pelabuhan dan bandara.

"Gedung perkantoran milik pemerintah, di pohon pelindung, tiang listrik, tiang telepon, termasuk di tiang rambu-rambu lalu lintas tidak dibolehkan," bebernya.

Menurut Murlin, daerah yang diperbolehkan pemasangan APK juga akan diatur. Seperti lapangan Sport Center Pantai Panjang Bengkulu, lapangan dan Gedung Gunung Bungkuk STQ Air Sebakul, Gedung Persada Bung Karno, GOR Sawah Lebar Bengkulu dan Gedung Balai Buntar Bengkulu.

"Jadi wilayah ini dibolehkan untuk memasang APK," tutur Murlin.

Sejauh ini, lanjut Murlin, lokasi yang boleh dan tidak boleh pasangan APK itu akan diusulkan kepada Gubernur Bengkulu. Jika sudah disetujui, maka akan diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu untuk dibuatkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu.

Sehingga nantinya regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan peserta Pemilu yang salah memasang APK.

"Nanti akan dievaluasi oleh Pak Gubernur dulu. Apakah nanti ada tambahan atau tidak," ujarnya.

Disisi lain, Murlin mengatakan, penetapan calon tetap peserta pemilu oleh KPU pada tanggal 3 November. Sementara proses kampanye dilakukan mulai tanggal 28 November. 

Sejauh ini, memang wilayahnya masih sosialisasi. Hanya saja, banyak yang melakukan pelanggaran.

"Jadi, setelah ditetapkan lokasi pemasangan APK, tidak boleh lagi ada yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Jika terjadi pelanggaran pemasangan APK, setelah tanggal 28 November. Maka menurut Murlin, Bawaslu telah memiliki instrumen untuk melakukan penertiban. Nantinya akan dilihat tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Kategori :