"Kalau ada yang melanggar, Bawaslu akan memberikan surat tuguran 1 sampai 3 kali. Jika tetap juga, bisa pencopotan APK. Penertibannya, ada tim yang melakukannya tergantung pelanggarannya. Bisa Satpol PP, Dishub maupun instrumen lainnya," tegas Murlin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, regulasi penetapan lokasi APK itu menjadi payung hukum Bawaslu untuk menjalankannya.
"Regulasi itu menjadi pedoman, menjadi kaidah kita untuk melakukan penertiban nanti," terang Eko.
Eko menjelaskan, saat ini alat peraga peserta pemilu banyak yang melakukan pelanggaran. Baik dari sisi konten yang dibuat, maupun soal ketertiban dan keindahaan.
Jumlahnya sampai belasan ribu yang melakukan pelanggaran. Sebab, saat ini baru masa sosialisasi. Namun di lapangan, tidak lagi sosialisasi tapi kampanye.
"Banyak sekali yang melanggar, belasan ribu yang kita lihat," tuturnya.
Untuk melakukan penertiban, menurut Eko, Bawaslu hanya menyampaikan pelanggaran yang dilakukan. Maka dalam menertibkannya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Baik Satpol PP, Dishub maupun Dinas Pariwisata.
"Nanti kita koordinasilah, untuk menertibkannya," tutup Eko. (151)