Harianbengkuluekspress.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran balap liar dan penggunaan knalpot brong. Razia digelar dari Sabtu 16 Maret 2024 malam sampai Minggu 17 Maret 2024 pagi. Hasilnya sebanyak 121 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan terindikasi melakukan balap liar ditilang.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia SIK melalui Kanit Turjagwali Iptu Azmi Aryanto mengatakan, ''Razia dilaksanakan sejumlah titik mulai dari jalanan di kawasan Benteng Marlborough, Pasir Putih hingga kawasan Sport Center Pantai Panjang''
Dimulai dari Sabtu malam sampai Minggu pagi. Polresta Bengkulu sengaja melaksanakan razia dengan waktu cukup lama untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar knalpot brong dan balap liar.
"Dari malam tadi pukul 22.30 sampai pagi ini pukul 09.30 WIB. Sekitar 121 sepeda motor kami tindak, mulai dari knalpot brong, tanpa TNKP dan pengendara dibawah umur," jelas Iptu Azmi.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi Pembangunan, Pernyataan Ketua DPRD Kota Bengkulu Pembangunan Semakin Pesat
BACA JUGA:Tak Semua Nelayan di Mukomuko Terima BPJS, Segini Jumlahnya
Lebih lanjut Iptu Azmi mengatakan, tidak hanya pengguna knalpot brong dan terindikasi balap liar saja yang ditindak. Penonton dan remaja yang nongkrong di sekitaran lokasi balap liar ikut diperiksa. Jika mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, mereka juga dibawa ke Polresta Bengkulu. Pengendara dibawah umur juga diberikan penindakan.
"Teguran tilang 1 bulan. jadi sepeda motor baru bisa mereka ambil setelah lebaran," imbuh Iptu Azmi.
Hampir semua pelanggar merupakan mereka yang usia remaja. Untuk memberikan efek jera pelanggar diberikan sanksi mendorong sepeda motor dari lokasi penindakan sampai ke Polresta Bengkulu. Hal tersebut dilakukan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sesampainya di Polresta Bengkulu, pemilik sepeda motor didata satu persatu.
Sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat berkendara, menggunakan knalpot brong dan terindikasi balap liar bakal menetap lama di Polresta Bengkulu. Setidaknya motor akan ditahan sampai 1 bulan sebelum akhirnya mengikuti sidang dan si pelanggar harus membayar denda.
BACA JUGA:15 Raperda di BU Dibahas, Ini Raperdanya
"Kami imbau kepada orang tua yang memberikan sepeda motor pada anaknya untuk memberikan pengawasan. Jangan sampai anaknya dibiarkan jika keluar larut malam. Apalagi terindikasi ikut-ikutan atau menonton balap liar," pungkas Iptu Azmi. (Rizki Surya Tama)