Aturan Tilang Terbaru, Mati Pajak, Kendaraan Langsung Disita

Aturan Tilang Terbaru, Mati Pajak, Kendaraan Langsung Disita-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar terbaru bagi para pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya, kendaraan yang mati pajak akan langsung disita.

Oleh karena itu, para pengendara diharapkan dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Sehingga, anda aman saat dalam perjalanan.

Untuk diketahui, setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai

Sebab, STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.

BACA JUGA:39.797 Jemaah Haji Reguler Tidak Lunasi Bipih, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Viral Minyakita Tak Sesuai Label, Begini Pantauan di Kota Bengkulu

Sehingga, setiap pengendara wajib memperpanjang STNK setiap tahun sekali.

Selain itu, perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Adapun kendaraan yang disita, yakni kendaraan yang STNK nya mati selama 2 tahun. Tidak hanya disita, namun datanya dihapus.

Dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.

Sebab, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan