Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 80 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) telah tuntas disampaikan ke masyarakat. Untuk masyarakat yang ingin membayar PBB sudah bisa dilakukan melalui kantor kecamatan tempat tinggal masing-masing.
"Di kantor camat sudah ada operator kita yang bertugas. Jadi bagi yang tempat tinggalnya jauh bisa bayar di kantor camat itu saja," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson kepada BE, Minggu, 17 Maret 2024.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB pada 2024 sebesar Rp 46 miliar. Penetapan target ini sudah dinaikkan dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
"Pada 2023 capaiannya sekitar 70 persen, tetapi di tahun ini kita optimis harus bisa 100 persen," tandas Eddyson.
BACA JUGA:Kejar Jalan Mulus Mudik Lebaran, Ini Target Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Sang Aktivis Maju Pilgub Jalur Independen, Ini Dia Sosoknya
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlambat atau menunggak pembayaran tersebut. Karena, merupakan kewajiban warga Kota Bengkulu agar taat pajak. Jangan sampai tunggakan PBB ini dibiarkan yang pada akhirnya akan memberat masyarakat itu sendiri.
"Ada pengenaan denda 2 persen setiap keterlambatan, tetapi kita selalu berupaya memberikan kemudahan sehingga tidak ada alasan masyarakat malas membayar," ungkapnya.
Disamping itu, ia meminta kepada perangkat kelurahan dan RT untuk selalu mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.
"Karena PBB ini salah satu pendapatan daerah yang harus kita genjot terus realisasinya. Dari capaian ini nanti menjadi modal pemerintah untuk melakukan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat," tukasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi Pembangunan, Pernyataan Ketua DPRD Kota Bengkulu Pembangunan Semakin Pesat
Diketahui, sebelumnya pemkot memberikan honor kepada Ketua RT, lurah dan camat yang telah berhasil mendorong ketercapaian target diwilayahnya.
Besaran honor tersebut bervariasi, tergantung dengan seberapa banyak SPPT yang didistribusikan per RT dan per kelurahan. Angka itu juga dihitung dari persentase pembayaran pajak PBB. Adapun total anggaran tersebut sebesar Rp 186.962.000 untuk RT, dan Rp 74.785.000 untuk kelurahan. Dengan kopelan SPPT yang dibagikan 74.785 kopelan. (Medi Karya Saputra)